Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan melaksanakan ceremony pendistribusian beras zakat fitrah tahun 2026 pada Senin, 10 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kabupaten Magetan dan dihadiri oleh para pimpinan dan amil pelaksana.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Magetan secara resmi melepas pendistribusian 24 ton beras zakat fitrah yang akan disalurkan kepada para mustahik yang tersebar di 235 desa di seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Pendistribusian ini merupakan bagian dari program tahunan BAZNAS Kabupaten Magetan dalam memastikan zakat fitrah dari masyarakat dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Ketua BAZNAS Kabupaten Magetan, Drs. KH. Sumarno Abdul Aziz, dalam sambutannya menyampaikan bahwa beras zakat fitrah yang didistribusikan kepada para mustahik merupakan hasil penghimpunan zakat dari masyarakat Kabupaten Magetan.
Beliau menjelaskan bahwa zakat fitrah yang telah dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Magetan berasal dari masyarakat Kabupaten Magetan dan selanjutnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat Magetan yang berhak menerimanya. Hal ini merupakan bentuk pengelolaan zakat yang amanah serta wujud kepedulian sosial.
“Beras zakat fitrah ini berasal dari warga Kabupaten Magetan dan akan kembali untuk warga Kabupaten Magetan. Jadi zakat yang dihimpun dari masyarakat Magetan akan disalurkan kembali kepada masyarakat Magetan yang berhak menerima,” ujar KH. Sumarno Abdul Aziz.
Pendistribusian beras zakat fitrah ini akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 10 hingga 12 Maret 2026. Proses pendistribusian dilakukan secara bertahap melalui masing-masing kecamatan di Kabupaten Magetan. Selanjutnya, beras zakat fitrah tersebut akan didistribusikan kepada para mustahik di masing-masing desa sesuai data yang ada.
BAZNAS Kabupaten Magetan memastikan bahwa proses pendistribusian beras zaat fitrah dilakukan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran dengan melibatkan berbagai pihak di tingkat kecamatan maupun desa serta para relawan agar beras zakat fitrah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kegiatan pendistribusian beras zakat fitrah ini sebagai bentuk komitmen BAZNAS Kabupaten Magetan dalam menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran BAZNAS Kabupaten Magetan sebagai lembaga resmi pengelola zakat dalam memperkuat solidaritas sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magetan.