WhatsApp Icon
banner
Statistik

Berita Terkini

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Monumen Soco, Kecamatan Bendo
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Monumen Soco, Kecamatan Bendo
BAZNAS Magetan - Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila digelar di Lapangan Monumen Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magetan beserta sejumlah undangan dan peserta upacara. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan turut hadir dalam kegiatan tersebut. BAZNAS Kabupaten Magetan diwakili oleh Drs. Samadi, Staf Pendistribusian dan Pendayagunaan. Kegiatan diawali dengan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd. Upacara berlangsung khidmat di kawasan Monumen Soco, Kecamatan Bendo. Usai pelaksanaan upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan yang bertempat di Pendopo Monumen Soco. Dalam sambutannya, Bupati Magetan menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk kembali memperkuat komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Nilai persatuan, gotong royong, kepedulian, serta semangat kebersamaan diharapkan terus dijaga oleh seluruh masyarakat. Sementara itu, kehadiran BAZNAS Kabupaten Magetan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam mendukung kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Melalui penyaluran bantuan, BAZNAS Kabupaten Magetan berharap dapat terus berperan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat kepedulian sosial di Kabupaten Magetan.
01/10/2026 | Humas BAZNAS Magetan
Relawan BAZNAS Tanggap Bencana Ikuti Sekolah Lapang Gempabumi Kabupaten Magetan yang Digelar Stasiun Geofisika Nganjuk
Relawan BAZNAS Tanggap Bencana Ikuti Sekolah Lapang Gempabumi Kabupaten Magetan yang Digelar Stasiun Geofisika Nganjuk
BAZNAS Magetan - Relawan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) BAZNAS Kabupaten Magetan turut berpartisipasi dalam kegiatan Sekolah Lapang Gempabumi (SLG) Kabupaten Kabupaten Magetan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Stasiun Geofisika Nganjuk, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan berlangsung di Restoran Harmadha Joglo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, dan mengusung tema “Pahami Potensi dan Aksi Cepat Hadapi Gempabumi dan Tsunami Menuju Indonesia Emas 2045.” Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) BAZNAS Kabupaten Magetan diwakili oleh relawan Ibu Nurul Masalawatun. Keikutsertaan relawan BTB menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana, khususnya gempabumi. Materi yang disampaikan dalam Sekolah Lapang Gempabumi antara lain mengenai potensi gempabumi, tsunami, karakteristik gempabumi, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat ketika terjadi gempa. Peserta mendapatkan pemahaman bahwa salah satu penyebab gempabumi adalah pergerakan lempeng tektonik. Dalam penanganan dan pemantauan kebencanaan, BMKG berperan dalam informasi terkait gempabumi tektonik, sedangkan gempabumi yang berkaitan dengan aktivitas gunung api berada dalam lingkup pemantauan Kementerian ESDM melalui lembaga terkait. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tanda-tanda terjadinya gempabumi. Beberapa kondisi yang dapat dirasakan atau diamati ketika gempa terjadi antara lain munculnya getaran di permukaan bumi, baik ringan maupun kuat, kaca jendela atau pintu yang bergoyang, lampu gantung yang bergerak, serta hewan peliharaan yang terlihat gelisah. Namun, tanda-tanda tersebut bukanlah alat untuk memprediksi waktu terjadinya gempa. Dari kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh pemahaman penting bahwa hingga saat ini belum tersedia alat maupun metode yang dapat secara akurat memprediksi kapan dan di mana gempabumi akan terjadi. Oleh karena itu, peningkatan kesiapsiagaan, edukasi kebencanaan, serta kemampuan melakukan tindakan cepat saat gempa menjadi hal yang sangat penting. Melalui kegiatan Sekolah Lapang Gempabumi ini, diharapkan relawan dan masyarakat semakin memahami potensi bencana di wilayahnya serta mampu mengambil tindakan yang tepat dan cepat ketika terjadi gempabumi. Keikutsertaan Relawan BAZNAS Tanggap Bencana dalam kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas relawan dalam memberikan edukasi dan membantu masyarakat menghadapi situasi kebencanaan secara lebih siap, tanggap, dan terkoordinasi.
26/09/2026 | Humas BAZNAS Magetan
BAZNAS Kabupaten Magetan dan Dinas Sosial Kabupaten Magetan Bersinergi Hadirkan Layanan Homecare bagi Lansia
BAZNAS Kabupaten Magetan dan Dinas Sosial Kabupaten Magetan Bersinergi Hadirkan Layanan Homecare bagi Lansia
BAZNAS Magetan - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan bersinergi dengan Dinas Sosial Kabupaten Magetan menghadirkan layanan homecare bagi lanjut usia (lansia) di Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan sosial kepada lansia, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Sutrisno, S.IP., M.M., bersama relawan Dinas Sosial Kabupaten Magetan, staf pelaksana BAZNAS Kabupaten Magetan, serta perangkat kecamatan dan pemerintah desa setempat. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan sejumlah layanan secara langsung di rumah warga. Layanan meliputi perawatan diri lansia, perawatan dan penataan kamar, menjaga kebersihan rumah, serta penyaluran bantuan kepada penerima manfaat. Pelayanan homecare dilakukan dengan mendatangi langsung rumah penerima manfaat. Kegiatan ini memungkinkan tim memberikan pendampingan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing lansia, sekaligus membantu menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Sinergi antara BAZNAS Kabupaten Magetan dan Dinas Sosial Kabupaten Magetan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok lansia yang membutuhkan perhatian dan pendampingan. Melalui kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Magetan bersama Dinas Sosial Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat di Kabupaten Magetan. Kehadiran relawan, staf pelaksana, serta perangkat wilayah setempat juga menjadi bagian penting dalam memastikan layanan dapat diterima secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
25/09/2026 | Humas BAZNAS Magetan

Agenda Pimpinan

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Magetan Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Magetan Tahun 2026
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Magetan Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Magetan Tahun 2026
BAZNAS Magetan - Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Magetan Tahun 2026 resmi dibuka di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan, pada hari Jum’at, 02 Oktober 2026. Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Magetan ke-351. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan turut hadir dalam acara pembukaan MTQ. BAZNAS Kabupaten Magetan diwakili oleh Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum, KH. Wasis Ayib Rosidi, S.H.I., M.H. MTQ Tingkat Kabupaten Magetan Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 02 - 03 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an sekaligus mendorong generasi muda untuk terus mempelajari, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an. Dalam kegiatan pembukaan ini, BAZNAS Kabupaten Magetan juga turut mengambil bagian dalam kegiatan sosial dengan menyalurkan santunan kepada anak yatim dalam rangkaian pelaksanaan MTQ. Penyaluran santunan menjadi wujud kepedulian BAZNAS Kabupaten Magetan terhadap anak-anak yatim sekaligus bentuk nyata komitmen dalam menghadirkan manfaat zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat. Kehadiran BAZNAS Kabupaten Magetan dalam kegiatan pembukaan MTQ ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara lembaga zakat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun kehidupan sosial dan keagamaan yang lebih baik di Kabupaten Magetan. Dengan semangat semarak Hari Jadi Kabupaten Magetan ke-351, pelaksanaan MTQ Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan, tetapi juga pada peningkatan kualitas kehidupan spiritual dan sosial masyarakat.

02-10-2026 | Humas BAZNAS Magetan

Pimpinan BAZNAS Magetan Hadiri Pra-Bimtek Perencanaan Zakat Nasional Tahun 2027
Pimpinan BAZNAS Magetan Hadiri Pra-Bimtek Perencanaan Zakat Nasional Tahun 2027
BAZNAS Magetan – Pimpinan BAZNAS Kabupaten Magetan mengikuti kegiatan Pra-Bimbingan Teknis (Pra-Bimtek) Perencanaan Zakat Nasional Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan rangkaian awal dalam penyusunan Dokumen Perencanaan BAZNAS Tahun 2027 yang diikuti oleh BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Magetan diwakili oleh Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, Firman Kun Wardhana, S.E. Acara dibuka dengan opening speech oleh Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., yang menyampaikan harapan agar penyusunan dokumen perencanaan, Renstra, Renjana, dan RKAT dapat menjadi acuan dalam mendukung program Pemerintah Daerah. Dokumen tersebut diharapkan dapat disinergikan dan disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah agar program zakat selaras dengan arah pembangunan daerah. Materi pertama disampikan oleh H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI, tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS RI yang diarahkan tidak hanya pada pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran, tetapi juga pada peningkatan penghimpunan zakat, penguatan dampak program bagi mustahik, digitalisasi layanan, serta pengembangan ekosistem zakat nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Selanjutnya disampaikan materi mengenai Sinkronisasi Renstra BAZNAS RI dalam Penyusunan Renstra BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI, yang membahas penyelarasan dokumen perencanaan daerah dengan arah kebijakan BAZNAS RI, tahapan penyusunan Renstra, serta sistematika penyusunan dokumen strategis periode 2025–2029. Selain itu, kegiatan juga membahas Petunjuk Teknis Penyusunan Matriks Renja dan Renstra yang mencakup landasan hukum serta dasar penyusunan Renja yang disampaikan oleh Ibu Syaidah, sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan program dan kegiatan BAZNAS. Pada sesi berikutnya, penjelasan mengenai Ketentuan Penyusunan RKAT Tahun 2027 yang di sampaikan oleh Ibu Aghnia Putri Ningrum, sebagai panduan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran agar lebih terarah, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Magetan berkomitmen menyusun dokumen perencanaan yang selaras dengan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, serta menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Magetan.

30-07-2026 | Humas BAZNAS Magetan

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Magetan Perkuat Sinergi dalam Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan PP ATM
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Magetan Perkuat Sinergi dalam Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan PP ATM
BAZNAS Magetan - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan yang diwakili oleh Wakil Ketua III Bidang Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, Firman Kun Wardhana, S.E., menghadiri kegiatan Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan untuk PP ATM Bersumber Anggaran Non Pemerintahan (CSR, BAZNAS) pada Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan bertempat di Rumah Makan Harmadha Joglo, Kabupaten Magetan. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sebagai wadah penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program percepatan eliminasi penyakit AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) di Kabupaten Magetan melalui Forum Kemitraan PP ATM. Dalam forum tersebut, para peserta membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya Penguatan Kemitraan dalam Dokumen Perencanaan dan Dokumen Penganggaran, Lintas sektor; BUMN/BUMD/ Sektor Swasta/NGO. Penyusunan usulan prioritas kegiatan terkait PP ATM yang dapat didukung oleh mitra nonpemerintah, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Non Dinas Kesehatan, perusahaan melalui program CSR, BAZNAS, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), serta berbagai mitra lainnya. Selain itu, forum juga menyusun rencana tindak lanjut berupa kontribusi anggaran dan pelaksanaan kegiatan prioritas PP ATM. BAZNAS Kabupaten Magetan menyampaikan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung program-program kemanusiaan dan peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan ibu, bayi, dan keluarga berisiko. Melalui optimalisasi pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Magetan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Magetan serta seluruh mitra dalam mendukung program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Keikutsertaan BAZNAS Kabupaten Magetan dalam forum ini menjadi bentuk nyata komitmen lembaga dalam mendukung program pemerintah, memperkuat sinergi antarlembaga, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Diharapkan, hasil pertemuan ini dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi berbagai pihak guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mewujudkan Magetan yang semakin sejahtera.

20-07-2026 | Humas BAZNAS Magetan

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kabupaten Magetan Salurkan Bantuan Pengembangan Usaha
BAZNAS Kabupaten Magetan Salurkan Bantuan Pengembangan Usaha
BAZNAS Magetan - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan menyalurkan bantuan pengembangan usaha kepada masyarakat penerima manfaat melalui Program Magetan Makmur. Penyaluran bantuan dilaksanakan pada Kamis, 08 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Magetan. Bantuan disalurkan oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Magetan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS, Drs. Sofyan Kusuma, M.M., didampingi oleh Drs. Samadi, Staf Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS. Penyaluran bantuan mencakup berbagai bentuk dukungan pengembangan usaha, di antaranya bantuan usaha UMKM Mitra, bantuan usaha dhuafa, bantuan usaha Bunda, serta sejumlah bantuan usaha lainnya yang disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan penerima manfaat. Dalam kesempatan tersebut, Drs. Sofyan Kusuma menyampaikan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan bagian dari amanah dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki melalui BAZNAS Kabupaten Magetan. “Bantuan ini merupakan dana titipan dari para muzaki. Mudah-mudahan bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi para penerima manfaat dan membantu dalam mengembangkan usaha,” ujarnya. Sementara itu, Drs. Samadi menambahkan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Magetan Makmur, khususnya dalam bidang pendayagunaan ZIS untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Magetan. Melalui bantuan pengembangan usaha ini, BAZNAS Kabupaten Magetan berharap para penerima manfaat dapat memanfaatkan dana yang diberikan secara produktif. Dengan demikian, bantuan ZIS tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Program Magetan Makmur menjadi salah satu upaya BAZNAS Kabupaten Magetan dalam mengoptimalkan pendayagunaan ZIS agar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
08/10/2026 | Humas BAZNAS Magetan
BAZNAS Kabupaten Magetan Hadirkan Harapan Baru melalui Program Perbaikan RTLH
BAZNAS Kabupaten Magetan Hadirkan Harapan Baru melalui Program Perbaikan RTLH
BAZNAS Magetan – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan melalui program Magetan Peduli menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga di Kelurahan Magetan, Kecamatan Magetan, dan Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan pada Selasa, 22 September 2026. Penyaluran dilakukan oleh Drs. Samadi, staf bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS BAZNAS Kabupaten Magetan. Masing-masing keluarga memperoleh dukungan sebesar Rp. 15.000.000 yang diperuntukkan bagi kebutuhan perbaikan rumah. Program ini menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh mereka yang membutuhkan. Tidak hanya berbentuk nominal, dukungan tersebut diharapkan mampu menjadi langkah awal untuk menghadirkan hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi keluarga. Kondisi rumah yang sebelumnya membutuhkan pembenahan diharapkan secara bertahap dapat berubah menjadi tempat tinggal yang lebih memadai. Perbaikan tersebut juga menjadi hal yang penting bagi keluarga, karena lingkungan tempat tinggal yang baik turut mendukung kesehatan dan aktivitas sehari-hari. Drs. Samadi menyampaikan bahwa program RTLH merupakan salah satu bentuk pendistribusian ZIS yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat. “Kami mohon dana bantuan ini dimanfaatkan sebaik baiknya dan mohon untuk perangkat desa atau kelurahan mendukung proses perbaikan rumah sehingga manfaat dapat dirasakan secara optimal oleh penerima bantuan.” ujarnya. Kehadiran program RTLH menunjukkan bahwa zakat, infak dan sedekah yang ditunaikan masyarakat dapat kembali memberikan manfaat dalam bentuk yang nyata. Dari dana yang dihimpun, lahir kepedulian yang menyentuh kebutuhan dasar sekaligus membantu keluarga menata kembali tempat tinggal mereka. Bagi keluarga yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi yang belum memadai, dukungan tersebut tentu memiliki arti tersendiri. Perbaikan rumah bukan hanya soal memperbaiki bagian bangunan yang rusak, tetapi juga membuka ruang bagi terciptanya kehidupan keluarga yang lebih nyaman dan penuh optimisme. Melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, BAZNAS Kabupaten Magetan terus berupaya memastikan bahwa zakat tidak berhenti sebagai kewajiban, tetapi hadir sebagai kekuatan sosial yang memberi manfaat dan menghadirkan perubahan di tengah masyarakat. Program RTLH menjadi salah satu wujud dari upaya tersebut mengubah kepedulian menjadi tindakan karena Rumah yang layak bukan sekadar tempat berlindung. Bagi sebuah keluarga, rumah adalah tempat membangun kenyamanan, menjaga kesehatan, sekaligus menumbuhkan harapan untuk kehidupan yang lebih baik.
22/09/2026 | Humas BAZNAS Magetan
BAZNAS Magetan Salurkan Bantuan Sanitasi Kesehatan dan Renovasi Masjid
BAZNAS Magetan Salurkan Bantuan Sanitasi Kesehatan dan Renovasi Masjid
BAZNAS Magetan - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan melakukan kegiatan penyaluran bantuan di bidang kesehatan dan keagamaan. Pada Selasa, 15 September 2026. BAZNAS Kabupaten Magetan menyalurkan bantuan sanitasi kesehatan kepada tiga penerima manfaat di Kecamatan Karas serta bantuan renovasi masjid di Kecamatan Barat. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Staf Pelaksana BAZNAS Kabupaten Magetan kepada para penerima manfaat. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan sanitasi kesehatan dilaksanakan di tiga desa di Kecamatan Karas, yakni Desa Kuwon, Desa Sobontoro, dan Desa Temanggungan, Kabupaten Magetan. Masing-masing desa terdapat satu penerima manfaat, sehingga secara keseluruhan terdapat tiga penerima manfaat. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp2.500.000, sehingga total bantuan sanitasi kesehatan yang disalurkan mencapai Rp7.500.000. Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Magetan Sehat, khususnya dalam bidang kesehatan. Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Magetan berupaya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak. Melalui bantuan ini, BAZNAS Kabupaten Magetan berharap penerima manfaat dapat melakukan perbaikan terhadap fasilitas sanitasi di rumah masing-masing sehingga kualitas lingkungan tempat tinggal menjadi lebih baik Selain bantuan di bidang kesehatan, BAZNAS Kabupaten Magetan juga menyalurkan bantuan renovasi masjid di SMPN 1 Barat, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Bantuan renovasi tersebut diberikan sebesar Rp2.000.000 yang merupakan bagian dari Program Magetan Takwa, khususnya dalam bidang dakwah dan advokasi keagamaan. Dukungan terhadap sarana keagamaan menjadi bagian penting dalam upaya BAZNAS Kabupaten Magetan untuk ikut memperkuat kehidupan keagamaan di tengah masyarakat. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi ruang pembinaan keagamaan, pendidikan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan proses renovasi dan peningkatan kelayakan fasilitas masjid dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat maupun warga sekolah dapat menjalankan aktivitas ibadah dengan lebih nyaman. Penyaluran bantuan sanitasi kesehatan dan renovasi masjid ini menjadi bukti bahwa dana ZIS yang dihimpun melalui BAZNAS Kabupaten Magetan terus diupayakan agar dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai program yang tepat sasaran. BAZNAS Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus mengembangkan program pendayagunaan ZIS di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, kemanusiaan, hingga keagamaan.
15/09/2026 | Humas BAZNAS Magetan

Artikel Terbaru

Zakat: Instrumen Syariat untuk Mewujudkan Kesejahteraan Umat
Zakat: Instrumen Syariat untuk Mewujudkan Kesejahteraan Umat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual, ekonomi, dan sosial. Dalam perspektif syariat, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat kepemilikan harta (nisab dan haul). Namun, di balik kewajiban tersebut, zakat menyimpan hikmah besar sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan." (QS. At-Taubah: 60). Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki sasaran yang jelas. Dana zakat tidak hanya diberikan sebagai bantuan sesaat, tetapi juga menjadi sarana membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, amanah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa zakat berpengaruh positif terhadap pengurangan angka kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketika zakat dikelola secara produktif, mustahik memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan keterampilan, memperoleh akses terhadap pendidikan, serta meningkatkan taraf kesehatan keluarga. Oleh karena itu, zakat tidak sekedar solusi untuk menyelesaikan masalah hari ini, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik. Di sinilah peran BAZNAS Kabupaten Magetan menjadi sangat penting. Sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Magetan terus berupaya menghadirkan program-program yang berdampak nyata bagi masyarakat. Penyaluran zakat dilakukan secara tepat sasaran melalui berbgai program pemberdayaan yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah-advokasi, dan pemberdayaan ekonomi, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, BAZNAS Kabupaten Magetan selalu berkomitmen mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap proses penghimpunan maupun pendistribusian dana zakat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga menjadi kekuatan kolektif dalam membangun kesejahteraan umat. Setiap rupiah zakat yang ditunaikan merupakan investasi akhirat sekaligus kontribusi nyata bagi pembangunan sosial. Ketika para muzaki menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Magetan, mereka tidak hanya menjalankan perintah Allah SWT, tetapi juga ikut menghadirkan harapan bagi masyarakat yang membutuhkan. Sudah saatnya kita menjadikan zakat sebagai budaya kepedulian. Semakin banyak masyarakat yang menunaikan zakat melalui lembaga resmi, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh para mustahik. Dari zakat yang kita tunaikan, lahir pendidikan bagi anak-anak dhuafa, modal usaha bagi keluarga kurang mampu, layanan kesehatan bagi masyarakat, hingga bantuan kemanusiaan bagi mereka yang tertimpa musibah. Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Magetan. Bersama zakat, kita wujudkan masyarakat Magetan yang lebih sejahtera, mandiri, dan penuh keberkahan. "Zakat Ditunaikan, Umat Dimuliakan, Magetan Disejahterakan."
07/07/2026 | Wasis Ayib Rosidi, S.H.I., M.H.
Zakat sebagai Instrumen Strategis Upaya Pengentasan Kemiskinan
Zakat sebagai Instrumen Strategis Upaya Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah saat ini tengah fokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, salah satunya keterbatasan ruang fiskal daerah serta adanya efisiensi penggunaan anggaran yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menyebabkan tidak seluruh kebutuhan masyarakat miskin dapat dijangkau secara optimal hanya melalui APBN maupun APBD. Di tengah kondisi tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hadir sebagai mitra strategis Pemerintah dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem. BAZNAS memiliki keunggulan dalam pelaksanaan program sosial keagamaan yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dengan mekanisme distribusi yang lebih cepat, tepat sasaran, dan fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025, khususnya diktum keempat poin 10, disebutkan bahwa salah satu langkah strategis pengentasan kemiskinan ekstrem adalah mendorong optimalisasi peran badan pengelola dana umat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian besar terhadap potensi zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah spiritual, tetapi juga mengandung fungsi sosial dan ekonomi yang sangat kuat. Apabila dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi, dana ZIS mampu menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat. Melalui berbagai program pemberdayaan, zakat dapat membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki layanan kesehatan, hingga mendorong kemandirian ekonomi keluarga. Selama ini, BAZNAS Kabupaten Magetan telah melaksanakan berbagai program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Program tersebut meliputi bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bantuan sanitasi, bantuan pendidikan melalui program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana, bantuan kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga program pemberdayaan ekonomi produktif bagi masyarakat kurang mampu. Keunggulan pengelolaan dana ZIS terletak pada fleksibilitas dan kecepatan distribusinya. Dalam kondisi tertentu, bantuan dari dana zakat dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang sebagaimana mekanisme anggaran pemerintah. Dengan demikian, zakat dapat menjadi instrumen pelengkap sekaligus penguat program-program pemerintah daerah dalam menangani persoalan kemiskinan. Namun demikian, optimalisasi peran zakat tentu membutuhkan dukungan seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah, BAZNAS, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan zakat yang berdampak luas bagi kesejahteraan umat. Selain itu, peningkatan literasi zakat juga perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Pengelolaan zakat melalui lembaga yang profesional akan meningkatkan akuntabilitas, memperluas manfaat, serta memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran berdasarkan data yang valid dan terintegrasi.
09/03/2026 | Humas BAZNAS Magetan
Apa Bedanya Amil Zakat dan Panitia Zakat, serta Bagaimana Implikasi Hukumnya?
Apa Bedanya Amil Zakat dan Panitia Zakat, serta Bagaimana Implikasi Hukumnya?
Dalam perspektif hukum dan syariat Islam, amil zakat adalah seseorang yang secara resmi diangkat oleh pemerintah atau lembaga pengelola zakat untuk melaksanakan tugas penghimpunan, pengelolaan, serta pendistribusian zakat. Sementara itu, panitia zakat adalah seseorang yang dibentuk secara mandiri oleh masyarakat yang pada umumnya belum memiliki legalitas formal sebagai amil zakat. Karena itu, kedudukan panitia zakat lebih tepat dipahami sebagai perwakilan muzakki atau pihak yang membantu menyalurkan zakat. Perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam pengelolaan zakat. Amil zakat yang diangkat secara resmi berhak memperoleh bagian dari dana zakat karena termasuk salah satu golongan (ashnaf) penerima zakat, dengan ketentuan maksimal sebesar seperdelapan dari total zakat yang dihimpun. Sebaliknya, panitia zakat yang tidak memiliki legalitas resmi tidak termasuk dalam kategori amil sehingga tidak berhak mengambil bagian dari dana zakat yang dikelola. Selain itu, amil zakat memiliki legitimasi dalam pengelolaan zakat. Zakat yang diserahkan kepada amil resmi telah dianggap sah secara syariat meskipun belum langsung disalurkan kepada mustahik. Berbeda halnya jika zakat diserahkan kepada panitia yang bukan amil resmi, maka zakat tersebut baru dianggap sah setelah benar-benar diterima oleh mustahik yang berhak. Dalam pelaksanaannya, amil zakat juga diperbolehkan menggunakan sebagian dana zakat untuk kebutuhan operasional sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan demi mendukung proses penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat secara optimal. Adapun panitia zakat yang tidak memiliki status sebagai amil tidak diperkenankan mengambil dana zakat untuk kepentingan operasional karena tidak termasuk pihak yang berhak menerima bagian zakat. Praktik pengelolaan zakat melalui panitia masih banyak ditemukan di masyarakat, umumnya karena faktor kebiasaan yang telah berlangsung secara turun-temurun. Pola ini dianggap lebih sederhana dan mudah dijalankan. Namun demikian, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai tata kelola zakat sesuai prinsip syariat dan regulasi yang berlaku masih perlu ditingkatkan. Kurangnya edukasi dan sosialisasi mengenai tata cara pelaksanaan zakat menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pengelolaan zakat belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pengelolaan zakat nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah edukatif dan pembinaan kepada masyarakat, BAZNAS Kabupaten Magetan terus mendorong kepada panitia zakat atau pengelola zakat agar menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang merupakan kepanjangan dari BAZNAS dalam pengelolaan zakat. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, profesional, dan sesuai syariat, zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga dapat berperan sebagai instrumen sosial yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengentaskan kemiskinan.
02/03/2026 | Humas BAZNAS Magetan